Berikut di bawah ini 13 syarat bagi MLM (Multi Level Marketing) yang diperbolehkan atau agar bisa di nyatakan Halal. Sesuai dengan Fatwa MUI No: 75/DSN MUI/Vll/2009 yang di syahkan pada 25 juli 2009.
- Ada obyek transaksi riil yang di perjual belikan terdiri dari barang atau produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang bukan di haramkan dan bukan digunakan untuk sesuatu yang haram.
- Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
- Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan).
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlah nya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang di tetapkan perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidak adilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
- System perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang di rekrutnya.
- Tidak melakukan kegiatan money game.
- Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan label nya, apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapai nya sebuah mashlahat.
0 Komentar
Ditulis Oleh :